Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen 11.1     Konsumen            Pengertian konsumen menurut ketentuan pasal 1 angka 2 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ,Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 11.2     Asas dan tujuan Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut: a. Asas Manfaat  Segala upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain mendapatkan kerugian. b. Asas Keadilan  Dalam hal ini, tidak selamanya sengketa konsumen di akibatkan o...