Bentuk
Badan Usaha Dan Hukum Yang Menyertainya
Nama : Veraisya Putri I
NPM : 26217072
Kelas : 2EB16
Pertemuan 2
NPM : 26217072
Kelas : 2EB16
Pertemuan 2
7.1 Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis/hukum dan ekonomis yang memiliki tujuan
untuk mencari laba atau keuntungan. Ada banyak contoh dan jenis-jenis badan
usaha yang ada di indonesia, bisa berupa koperasi, badan usaha milik negara
(bumn) dan juga badan usaha milik swasta (bums).
Badan
usaha berbeda dengan perusahaan. Perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah
pada badan usaha bersifat sebagai lembaga, sementara perusahaan adalah tempat
di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi dalam kegiatan usaha.
Di
indonesia ada banyak macam-macam badan usaha yang ada. Secara umum
bentuk-bentuk badan usaha dibedakan menjadi dua yakni badan usaha milik negara serta badan usaha milik swasta. Ada juga jenis usaha koperasi yang menyokong perekonomian
rakyat.
7.2 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas negara atau Persero adalah badan usaha yang dikelola negara dimana
sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham. Tujuan Persero adalah mencari
keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya.
Persero
negara biasanya bergerak pada bidang pelayanan masyarakat umum. Meski berstatus
BUMN, namun Persero tidak mendapat fasilitas negara dan pegawai Persero
berstatus pegawai swasta. Saat ini, hampir semua BUMN yang masih beroperasi
berbentuk Persero atau PT.
Ciri – ciri Perseroan Terbatas
·
Kewajiban terhadap pihak luar hanya
terbatas pada modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT tidak terbatas.
·
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah
yang besar.
·
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas
bisnis.
·
Mudah mencari karyawan
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki saham.
·
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan
dan Pajak Deviden
Kelebihan Perseroan Terbatas:
·
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh tambahan modal.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai badan
hukum lebih terjamin.
·
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan
sumber-sumber modal.
Kekurangan Perseroan Terbatas:
·
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan
dan Pajak Deviden.
·
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan
ijin khusus usaha tertentu.
·
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·
Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada
pemegang saham.
Contoh perseroan terbatas (Persero)
negara adalah PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa
Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri, PT
PLN.
7.3 Koperasi
Koperasi
menjadi salah satu jenis usaha di Indonesia yang cukup dikenal. Pengertian
koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
dimana tujuan koperasi adalah
untuk mensejahteraan anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi
memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang
harus dimiliki :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan koperasi :
·
Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·
Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
·
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan koperasi :
·
Modal
terbatas.
·
Daya
saing lemah.
·
Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·
Sumber
daya manusia terkadang kurang.
Ada
banyak jenis-jenis koperasi di Indonesia
yang ada misalnya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi
serba usaha, koperasi sekolah dan lain-lain. Peran koperasi penting sebagai
wadah usaha masyarakat dan turut menjadi penggerak roda ekonomi nasional.
7.4 Yayasan
Yayasan
adalah badan usaha yang tidak mencari keuntungan atau lembaga non-profit.
Badan usaha ini didirikan untuk kegiatan sosial dan berbadan hukum. Yayasan tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun memiliki pengurus atau
organ untuk merealisasikan tujuan dari yayasan.
Ciri – ciri Yayasan :
·
Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba,
religi, sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan
dengan akta notaris.
·
Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·
Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
·
Non
profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·
Terbatasnya
dana
7.5 Badan Usaha Milik Negara
Badan
Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN, bukan sebagai pegawai
negeri.
Terdapat
3 jenis-jenis BUMN di Indonesia saat
ini yaitu :
·
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
jawatan atau Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
keseluruhan modalnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Perjan adalah
untuk kesejahteraan masyarakat umum. Karena berorientasi pada kepentingan umum,
perusahaan ini kesulitan menghasilkan keuntungan. Saat ini format perusahaan
jawatan ini pun sudah tidak diterapkan lagi.
Contoh perusahaan jawatan (perjan)
negara adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang dulu
ada, namun kini sudah berganti menjadi PT KAI.
·
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan
umum atau Perum adalah badan usaha milik negara dengan modal dari APBN
pemerintah, namun lebih berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit.
Berbeda dibandingkan perjan yang hanya mementingkan kepentingan masyarakat,
perum lebih mementingkan hasil dan keuntungan yang diraih. Tentu perum juga
tetap memperhatikan fungsinya untuk melayani kepentingan masyarakat luas juga.
Perum juga bisa saja merugi dan jika ini terjadi, bisa menjadi go public untuk
menerima sokongan dana swasta sehingga menjadi persero.
Contoh perusahaan umum (perum) negara
adalah Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri.
8.1 Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Dalam
konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan
dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I)
Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun
pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai
barikut:
Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Sedangkan
kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama
beserta penjelasannya :
(I)
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a.
Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b.
Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c.
Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
8.2 Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
1.
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
8.3 Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan
lain tentang perusahaan.
1. Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2. Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3. Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4. Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
8.4 Kewajiban Pendaftaran
Pasal
5
(1)
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2)
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
(3)
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban
untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah
memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4)
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara
Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan
perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal
6
(1)
Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a.
Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti
diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor
40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana
telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2)
Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini
selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
7
Perusahaan
yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di
dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan
perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
Pasal
8
Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b.
Persekutuan;
c.
Perorangan;
d.
Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal
ini.
8.5 Cara ,Tempat Dan Waktu
Pendaftaran Perusahaan
Menurut
Pasal 9 :
a.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu :
di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau
surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
8.6 HAL- HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal
11
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan
tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.
1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b.
1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c.
1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu dan agen serta perwakilan
perseroan;
e.
berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap
di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir;
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10.
tanda tangan;
11.
tanggal mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g.
1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor.
h.
1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2.
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)
Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor
secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-
saham itu yaitu:
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap,
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. tempat
dan tanggal lahir;
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah
saham yang dimiliki,
11. jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3)
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4)
Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal
12
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi,
a. 1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan
huruf a angka 1;
3. merek perusahaan
b.
tanggal pendirian;
c.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.
alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e.
berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. tanda
tangan;
6. tanggal
mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g.
1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian
koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang
berwenang untuk itu.
Pasal
13 (1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah :
a.
tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.
1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c.
1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasif;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasif;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif;
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat
dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
i
1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2.
tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan
persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.
tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk
keperluan persekutuan;
(2) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai
modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan
persekutuan;
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan
persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk
keperluan
persekutuan).
(2) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan
wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan
dengan huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan
berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan
wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan
lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk
itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
9.1 Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia
internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights
(IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan
suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar
tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah
diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan
biaya.
Pada
intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah
hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Berdasarkan
pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah
dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut.
Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya
dan mencipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI/HKI)
Objek
perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi
dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2)
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
Paten
(patent);
Desain
industri (industrial design);
Merek
(trademark);
Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
Rahasia
dagang (trade secret).
HKI
merupakan hak privat (private rights).
Seseorang
bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual
atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI
(inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai
penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang
untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di
samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil
karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah.
Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih
lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Hak
Kekayaan Intelektual Dunia
Badan
Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah World
Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia
termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for
the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization.
Kedudukan
HKI di mata dunia Internasional
Pada
saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik
dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket
Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI
di seluruh dunia.
Dengan demikian pada saat
ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan
investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah
memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan
9.2 Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
·
Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia
yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada
pemilik hak cipta.
·
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
·
Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
·
Prinsip Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
9.3 Klasifikasi Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)
Secara
umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.
Hak
Cipta
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1
mengenai Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan
hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda
tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu
benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya
yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam
penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan
bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku
tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta
yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang
mengatur hak cipta antara lain :
UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
2.
Hak
Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
·
Hak Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud
dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan
dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan
hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung
dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
·
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis
sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya
pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer
tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan
kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa
istilah, antara lain :
Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain
itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang
sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama
mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat
mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama
merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan
penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain
itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal
12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan
hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,
dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,-
Oleh
karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan
sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan
semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun
kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap
pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
9.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark
Law Treaty
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of Literary
and Artistic Works
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar