Langsung ke konten utama

Tata Cara Permohonan HKI

Tata Cara Permohonan HKI
#pertemuan_3
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak hukum yang menjamin bahwa seorang penemu/pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materiel maupun imateriel atas karya yang dihasilkan. HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri.
10.1 Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat-syarat permohonan pendaftaran hak cipta :
1. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
2. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta.
3. Judul ciptan.
4. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali.
5. Uraian singkat Ciptaan.
6. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Buku dan Karya Tulis lainnya : 2 buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
·         Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
·         Program komputer (Software) 2 buah CD disertai buku petunjuk pengoperasian.
·         Alat Peraga : 1 buah disertai dengan uraian ciptaannya.
·         Lagu : 10 buah berupa notasi dan atau syair.
·         Drama : 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
·         Tari (koreografi) : 10 bh gambar atau 2 buah rekamannya.
·         Pewayangan : 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
·         Pantomim : 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
·         Karya pertunjukan : 2 buah rekamannya.
·         Karya siaran : 2 buah rekamannya.
·         Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing 10 lembar berupa foto.
·         Arsitektur : 1 buah gambar arsitektur.
·         Peta : 1 buah.
·         Fotografi : 10 lembar.
·         Sinematografi : 2 buah rekamannya.
·         Terjemahan : 2 buah naskah yang disertai izin dari pemegang Hak Cipta.
·         Tafsir, saduran dan bunga rampai 2 buah naskah.

Dokumen yang dibutuhkan :

I. Atas nama perusahaan :
1.   Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000”.
2.   Surat Pengalihan Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas meterai “6000”).
3.   Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli).
4.   NPWP Perusahaan.
5.   Foto Copy KTP Pemohon dan Pencipta.
6.   Akta Perusahaan.
7.   Contoh Ciptaan.

II. Atas nama perorangan
1.   Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000”
2.   Surat pengalihan hak (apabila nama Pencipta berbeda dengan nama Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas materai “6.000”).
3.   Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli)
4.   NPWP
5.   Foto Kopi KTP
6.   Contoh ciptaan.
10.2 Hak Paten

Hak paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi paten masih berhubungan dengan industri kreatif yang basisnya teknologi misalnya software.
tata cara pendaftaran hak paten
 1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b.
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.
deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d.
gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e.
bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f.
terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g.
bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
h.
bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
i.
tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a.
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b.
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
– dari pinggir atas
: 2 cm
– dari pinggir bawah
: 2 cm
– dari pinggir kiri
: 2,5 cm
– dari pinggir kanan
: 2 cm
c.
kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d.
setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e.
pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f.
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g.
tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h.
gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
– dari pinggir atas
: 2,5 cm
– dari pinggir bawah
: 1 cm
– dari pinggir kiri
: 2,5 cm
– dari pinggir kanan
: 1 cm

i.
seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j.
setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

10.3 Hak Merek

         Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Sebelum mengajukan permohonan merek, sangat disarankan agar calon pemohon terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search) pada database merek DJHKI, untuk memperoleh gambaran apakah sudah ada merek yang terdaftar atau lebih dahulu diproses pendaftarannya milik pihak lain, yang memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya, dengan merek milik calon pemohon.
Jika dari hasil penelusuran diyakini bahwa resiko merek akan tertolak oleh merek yang lebih dahulu didaftar milik pihak lain tidak terlalu mengkhawatirkan, maka pemohon disarankan untuk segera mengajukan pendaftaran merek yang dimaksud.
Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:
  • Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap dua, telah diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya;
  • Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya. Kelas dan jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi.
  • Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.000.000,00;
  • Contoh etiket merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm;
  • Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
  • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa.
Saat ini permohonan pendaftaran merek juga bisa diajukan secara elektronik
(e-filing), namun sejauh ini akses masih belum dibuka secara luas dan hanya terbatas pada Kanwil KemenkumHAM, universitas, dan Konsultan HKI.
Manakala persyaratan minimum (formulir yang diisi lengkap, label merek, pembayaran biaya) sudah terpenuhi, permohonan akan mendapatkan Tanggal Penerimaan. Paling lambat 15 hari setelah Tanggal Penerimaan, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, di mana masa Pengumuman akan berlangsung selama 2 (dua) bulan. Selama masa pengumuman tersebut masyarakat berkesempatan mengajukan keberatan jika merasa merek tersebut tidak dapat didaftar atau harus ditolak pendaftarannya, untuk mana kemudian Pemohon berhak menyampaikan sanggahan atas keberatan tersebut.
Dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya masa Pengumuman, atau setelah batas akhir penyampaian sanggahan atas keberatan, permohonan akan memasuki masa Pemeriksaan Substantif. Tahapan ini adalah penentuan apakah suatu merek yang dimohonkan dapat didaftar atau tidak, dan harus diputuskan selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratuslimapuluh) hari sejak dimulainya masa Pemeriksaan Substantif.

Dalam hal merek ditolak untuk didaftar, Pemohon berhak mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Dalam hal merek disetujui untuk didaftar, DJKI berkewajiban untuk menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek dalam waktu 15 (limabelas) hari sejak tanggal Pendaftaran Merek. 

10.4 Desain Industri

         Hak desain industri diatur dalam UU No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Sesuai dengan isi pasal 1 ayat (1) dalam UU tersebut, hak desain industri adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi, garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan berhak melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan dari pemegang hak desain industri tersebut.
·   Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
·   Pemohon wajib melampirkan:
1.   tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
2.   nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
3.   nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
4.   nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
5.   nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
§ Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya serta dilampiri dengan:
§ contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai);
§ surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
§ surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
§ Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon,   Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
§ Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
§ Membayar biaya permohonan sebesar Rp 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Rp 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.

10.5 Rahasia Dagang

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.  Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI – KemenkumHAM


Daftar Pustaka



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk Badan Usaha Dan Hukum Yang Menyertainya

Bentuk Badan Usaha Dan Hukum Yang Menyertainya Nama : Veraisya Putri I NPM : 26217072 Kelas : 2EB16 Pertemuan 2 7.1 Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis/hukum dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Ada banyak contoh dan jenis-jenis badan usaha yang ada di indonesia, bisa berupa koperasi, badan usaha milik negara (bumn) dan juga badan usaha milik swasta (bums). Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah pada badan usaha bersifat sebagai lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi dalam kegiatan usaha. Di indonesia ada banyak macam-macam badan usaha yang ada. Secara umum bentuk-bentuk badan usaha dibedakan menjadi dua yakni badan usaha milik negara serta badan usaha milik swasta . Ada juga jenis usaha koperasi yang menyokong perekonomian rakyat. 7.2 Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas negara atau Per...