Tata Cara Permohonan HKI
#pertemuan_3
Hak
kekayaan intelektual (HKI) adalah hak hukum yang menjamin bahwa seorang
penemu/pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara
materiel maupun imateriel atas karya yang dihasilkan. HKI mengacu pada dua hal
secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri.
10.1
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat-syarat
permohonan pendaftaran hak cipta :
1. Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta.
2. Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta.
3. Judul ciptan.
4. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali.
5. Uraian singkat Ciptaan.
6. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Buku
dan Karya Tulis lainnya : 2 buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
·
Apabila
suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari
orang yang difoto atau ahli warisnya.
·
Program
komputer (Software) 2 buah CD disertai buku petunjuk pengoperasian.
·
Alat
Peraga : 1 buah disertai dengan uraian ciptaannya.
·
Lagu
: 10 buah berupa notasi dan atau syair.
·
Drama
: 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
·
Tari
(koreografi) : 10 bh gambar atau 2 buah rekamannya.
·
Pewayangan
: 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
·
Pantomim
: 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
·
Karya
pertunjukan : 2 buah rekamannya.
·
Karya
siaran : 2 buah rekamannya.
·
Seni
lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing
10 lembar berupa foto.
·
Arsitektur
: 1 buah gambar arsitektur.
·
Peta
: 1 buah.
·
Fotografi
: 10 lembar.
·
Sinematografi
: 2 buah rekamannya.
·
Terjemahan
: 2 buah naskah yang disertai izin dari pemegang Hak Cipta.
·
Tafsir,
saduran dan bunga rampai 2 buah naskah.
Dokumen
yang dibutuhkan :
I. Atas nama perusahaan :
1. Surat Kuasa yang ditandatangani
diatas materai “6.000”.
2. Surat Pengalihan Hak (dari
pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas meterai “6000”).
3. Surat Pernyataan (menyatakan
ciptaan tersebut adalah asli).
4. NPWP Perusahaan.
5. Foto Copy KTP Pemohon dan
Pencipta.
6. Akta Perusahaan.
7. Contoh Ciptaan.
II. Atas nama perorangan
1. Surat Kuasa yang ditandatangani
diatas materai “6.000”
2. Surat pengalihan hak (apabila
nama Pencipta berbeda dengan nama Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas
materai “6.000”).
3. Surat Pernyataan (menyatakan
ciptaan tersebut adalah asli)
4. NPWP
5. Foto Kopi KTP
6. Contoh ciptaan.
10.2
Hak Paten
Hak paten adalah
perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi atau dikenal
dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap
masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi paten masih berhubungan
dengan industri kreatif yang basisnya teknologi misalnya software.
tata cara pendaftaran
hak paten
1.
|
Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
|
|||||||||
2.
|
Pemohon
wajib melampirkan:
|
|||||||||
a.
|
surat
kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar
selaku kuasa;
|
|||||||||
b.
|
surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan
penemu;
|
|||||||||
c.
|
deskripsi,
klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
|
|||||||||
d.
|
gambar,
apabila ada : rangkap 3 (tiga);
|
|||||||||
e.
|
bukti
prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4
(empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
|
|||||||||
f.
|
terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
|
|||||||||
g.
|
bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah); dan
|
|||||||||
h.
|
bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus
dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar
Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
|
|||||||||
i.
|
tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
|
|||||||||
3.
|
Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf
c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
|
|||||||||
a.
|
setiap
lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk
penulisan dan gambar;
|
|||||||||
b.
|
deskripsi,
klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah
dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas
sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
c.
|
kertas
A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah
(kecuali dipergunakan untuk gambar);
|
|||||||||
d.
|
setiap
lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian
tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf
b (1);
|
|||||||||
e.
|
pada
setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris
dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di
sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang
dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
|
|||||||||
f.
|
pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran
antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21
cm;
|
|||||||||
g.
|
tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan
tangan atau dilukis;
|
|||||||||
h.
|
gambar
harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan
berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
i.
|
seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak
boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
|
|||||||||
j.
|
setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten satu sama lain.
|
|||||||||
Permohonan
Pemeriksaan Substantif
|
||||||||||
Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
10.3 Hak Merek
Hak Merek
adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik
merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek
tersebut terdaftar.
Sebelum mengajukan
permohonan merek, sangat disarankan agar calon pemohon terlebih dahulu
melaksanakan penelusuran (search) pada database
merek DJHKI, untuk memperoleh gambaran apakah sudah ada merek yang
terdaftar atau lebih dahulu diproses pendaftarannya milik pihak lain, yang
memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya, dengan merek
milik calon pemohon.
Jika dari hasil penelusuran diyakini bahwa resiko merek akan tertolak oleh merek yang lebih dahulu didaftar milik pihak lain tidak terlalu mengkhawatirkan, maka pemohon disarankan untuk segera mengajukan pendaftaran merek yang dimaksud. Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:
Saat ini permohonan pendaftaran merek juga bisa diajukan
secara elektronik
(e-filing), namun
sejauh ini akses masih belum dibuka secara luas dan hanya terbatas pada
Kanwil KemenkumHAM, universitas, dan Konsultan HKI.
Manakala persyaratan minimum (formulir yang diisi lengkap, label merek, pembayaran biaya) sudah terpenuhi, permohonan akan mendapatkan Tanggal Penerimaan. Paling lambat 15 hari setelah Tanggal Penerimaan, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, di mana masa Pengumuman akan berlangsung selama 2 (dua) bulan. Selama masa pengumuman tersebut masyarakat berkesempatan mengajukan keberatan jika merasa merek tersebut tidak dapat didaftar atau harus ditolak pendaftarannya, untuk mana kemudian Pemohon berhak menyampaikan sanggahan atas keberatan tersebut. Dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya masa Pengumuman, atau setelah batas akhir penyampaian sanggahan atas keberatan, permohonan akan memasuki masa Pemeriksaan Substantif. Tahapan ini adalah penentuan apakah suatu merek yang dimohonkan dapat didaftar atau tidak, dan harus diputuskan selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratuslimapuluh) hari sejak dimulainya masa Pemeriksaan Substantif. Dalam hal merek ditolak untuk didaftar, Pemohon berhak mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Dalam hal merek disetujui untuk didaftar, DJKI berkewajiban untuk menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek dalam waktu 15 (limabelas) hari sejak tanggal Pendaftaran Merek. |
||||||||||
10.4 Desain Industri
Hak desain industri diatur dalam UU
No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Sesuai dengan isi pasal 1 ayat (1)
dalam UU tersebut, hak desain industri adalah suatu kreasi bentuk,
konfigurasi, komposisi, garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri,
atau kerajinan tangan.
Pemegang
hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain
industri yang dimilikinya dan berhak melarang orang lain tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi hak desain
industri, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak
merugikan kepentingan dari pemegang hak desain industri tersebut.
· Permohonan
pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
· Pemohon
wajib melampirkan:
1.
tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
2.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
Pendesain;
3.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
Pemohon;
4.
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan
diajukan melalui Kuasa; dan
5.
nama negara dan tanggal penerimaan permohonan
yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
§ Permohonan
ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya serta dilampiri dengan:
§ contoh
fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya
bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau
floppy disk dengan program sesuai);
§ surat
kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
§ surat
pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik
Pemohon atau milik Pendesain.
§ Dalam
hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu
Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu
Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
§ Dalam
hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas
Desain Industri yang bersangkutan.
§ Membayar
biaya permohonan sebesar Rp 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
serta Rp 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.
10.5 Rahasia
Dagang
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1
Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia
Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena
undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila
informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga
kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.
Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI – KemenkumHAM
Daftar
Pustaka
|
||||||||||
|
Komentar
Posting Komentar