Langsung ke konten utama

KONDISI UMKM DI INDONESIA DAN KONDISI PERKEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI

KONDISI UMKM DI INDONESIA DAN KONDISI PERKEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI



Disusun Oleh :

Nama :Veraisya Putri Isnaindita
Npm :  26217072
Kelas : 1EB18


UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
                            Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung dalam perekonomian Indonesia, terbukti UMKM tahan akan goncangan dari krisis moneter yang pernah dialami di Indonesia. Selain itu, UMKM dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan besar, selain itu UMKM juga dapat memanfaatkan benda yang tak berguna menjadi barang yang memiliki nilai jual yang tinggi.
                            Hampir setiap negara saat ini selalu memperhatikan perdagangan luar negerinya. Hal ini dikarenakan permintaan dan penawaran konsumen yang tidak dapat dipenuhi oleh hanya negara itu sendiri. Kapasitas produksi dari berbagai komuditi dalam negeri memiliki keterbatasan dalam meningkatkan jumlah dan jenis barang atau jasa yang diproduksi. Hal ini yang menyebabkan terjadinya perdagangan luar negeri baik barang ataupun jasa.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kondisi UMKM di Indonesia?
2.      Bagaimana kondisi perdagangan luar negeri di Indonesia?
1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui kondisi UMKM di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui kondisi perdagangan luar negeri di Indonesia.




BAB II
ISI
2.1 UMKM
                            Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah terbesar. Berdasarkan Undang – undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian UMKM. Terdapat perbedaan diantara usaha mikro kecil dan menengah. Usaha mikro yaitu usaha yang dimiliki perseorangan dan badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam undang – undang. Usaha kecil yaitu usaha ekonomi yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang diatur dalam undang – undang. Sedangkan usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh preseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang – undang.
Indikator
2011
2012
2013
Jumlah UMKM (unit)
55.206.444
56.534.592
57.895.721
Pertumbuhan jumlah UMKM (persen)
2,57
2,41
2,41
Jumlah tenaga kerja UMKM (orang)
101.722.458
107.657.509
114.144.082
Pertumbuhan jumlah tenaga kerja UMKM (%)
2,33
5,83
6,03
Sumbangan PDB UMKM (harga konstan) (miliar)
1.369.326
1.451.460,20
1.536.918,80
Pertumbuhan sumbangan PDB UMKM (%)
6,76
6,00
5,89
Nilai ekspor UMKM (miliar)
187.441,82
166.626,50
182.112,70
Pertumbuhan Nilai Ekspor UMKM (%)
6,56
-11,10
9,29
Sumber : bps.go.id
                            Dapat dilihat jumlah UMKM di Indonesia selalu meningkat, hingga pada saat ini di tahun 2017 pada bulan desember terhitung terdapat 59,69 juta pelaku UMKM di Indonesia dengan rincian usaha mikro 58,9 juta, usaha kecil 716,8 ribu, usaha menengah 65,5 ribu dan usaha besar 5,03 ribu. Meningkatnya pelaku UMKM tidak lepas dari kontribusi pemerintah yang mendorong untuk selalu mengembangkan para pelaku UMKM dengan cara memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan kepada perbankan untuk mengalokasikan kredit/pembiayaan kepada UMKM  mulai tahun 2015 sebesar 5%, 2016 sebesar 10%, 2017 sebesar 15%, dan di tahun 2017 sebesar 20%.
Posisi Kredit
Proporsi Kredit UMKM Terhadap Total Kredit (Triliun Rupiah)
2015
2016
Mikro
164.87
178.51
Kecil
215.92
236.30
Menengah
359.01.00
367.09
Total UMKM
739.80
781.91
Sumber: bps.go.id
                            Selain itu pemerintah juga mengadakan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang memberikan program pemasyarakatan kewirausahaan, pelatihan kewirausahaan, magang kewirausahaan, bantuan wirausaha pemula, dan pendampingan kewirausahaan. Selain itu di DKI Jakarta ada gerakan One Kecamatan One Entrepreneurship (OKOCE) dan juga partai perindo yang mengadakan gerakan grobak UMKM membuat para pelaku UMKM semakin memudahkan jalannya untuk memulai usahanya.
·        Kontribusi UMKM Terhadap PDB
                                UMKM memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PDB nasional yaitu sebesar Rp 7.005.950 milyar atau sekitar 63,57% dari total PDB, atau menurut skala usaha PDB UMKM usaha mikro sebesar 38,9%, usaha kecil 9,73% dan usaha menengah sebesar 13,95%.
·         Kontribusi UMKM Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja
                            Dalam menyerap tenaga kerja UMKM setidaknya mendominasi hampir 97% dari total tenaga kerja nasional. tidak pandang bulu siapa saja dapat menjadi bagian dari UMKM, umumnya di dalam UMKM tenaga kerjanya tidak memiliki pendidikan formal yang tinggi, tidak memiliki bagian tubuh yang sempurna, atau tidak memiliki masa lalu yang baik. Dalam penyerapan tenaga kerja UMKM mementingkan memiliki keahlian agar dapat menghasilkan sebuah produk yang baik. Terlihat dari data diatas pertumbuhan UMKM dari tahun 2012 hingga ke 2013 mencapai 6,03 % hal ini merupakan hal yang sangat bagus, apalagi jika Indonesia bisa terus mengembangkan UMKM nya maka jumlah pengangguran di Indonesia akan terus berkurang.
2.2 Perdagangan Luar Negeri
                            
Sumber : bps.go.id
                            Perdagangan luar negeri merupakan kekuatan dari ekonomi Indonesia saat ini. Setiap sektor memiliki peran pentingnya masing – masing , seperti sektor perkebunan yang memiliki peran sebagai penyedia barang – barang untuk diekspor. Selain itu perdagangan luar negeri dapat memperkuat cadangan devisa negera. Dapat dilihat dari data diatas negara dengan ekspor tertinggi di pegang oleh Tiongkok, Aamerika Serikat, Jepang dan juga India. Sedangkan untuk Impor tertinggi ada Tiongkok, Jepang, Thailand, dan Singapura. Sedangkan untuk di negara Indonesia sendiri terjadi kenaikan nilai ekspor dan impor, nilai ekspor meningkat sebesar 12,47% dibandingkan dengan bulan mei 2017, kemudian untuk impor menaik sebesar 28,12% dibandingkan dengan bulan mei 2017.
                            Dapat dilihat pula dari neraca nilai perdagangan indonesia dalam lima bulan terakhir ini Indonesia mengalami defisit yaitu di bulan januari Indonesia mengalami defisit sebesar 756,0 juta dolar AS, di bulan berikutnya defisit mulai berkurang yaitu sebesar 52,9 juta dolar AS dan terus meningkat di bulan maret menjadi surplus sebesar 1.123,3 juta dolar AS , namun kemudian di bulan berikutnya yaitu di bulan april Indonesia kembali mengalami defisit sebesar 1.625,1 juta dolar AS dan di bulan berikutnya yaitu mei kembali defisit sebesar1.523,6 juta dolar AS.

·         Pengaruh Kurs Terhadap Perdagangan di Indonesia
                            Penyebab utama naik atau turunnya nilai mata uang asing di Indonesia karena besarnya permintaan dan penawaran mata uang asing tersebut. Pengaruh kurs terhadap ekspor yaitu ketika eksportir memperoleh bayaran dari luar negeri, maka eksportir akan menukarkan uang asing tersebut menjadi rupiah, ketika rupiah melemah maka eksportir akan mendapatkan lebih banyak dari yang sebelumnya, namun sebaliknya jika nilai rupiah menguat maka minat untuk ekspor menurun. Sedagkan untuk impor juka rupiah melemah maka akan mengurangi minat impor dari luar negeri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
                            Dengan kontibusi pemerintah yang baik, diberikannya pembinaan terhadap UMKM diharapkan selanjutnya UMKM dapat terus menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sehingga dapat terus menyerap lapangan pekerjaan menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia. Diharapkan bannyak UMKM dapat GO Ekspor agar dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia.
                            Perdagangan luar negeri memberikan dampak positif dan negatif di Indonesia apabila Indonesia terus bergantung pada impor maka akan semakin banyak pengangguran, dengan mengimpor barang dari luar negeri maka akan mengurangi kesempatan untuk memproduksi barang dan jasa tersebut. Sedangkan apabila Indonesia terus meningkatkan kegiatan ekspornya maka akan memberikan pasar yang luas dalam memasarkan barang – barang dari Indonesia, dapat meningkatkan keuntungan.



Daftar Pustaka
www.maxmanroe.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Cara Permohonan HKI

Tata Cara Permohonan HKI #pertemuan_3 Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak hukum yang menjamin bahwa seorang penemu/pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materiel maupun imateriel atas karya yang dihasilkan. HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri. 10.1 Hak Cipta Hak cipta  adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat-syarat permohonan pendaftaran hak cipta : 1. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta. 2. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta. 3. Judul ciptan. 4. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali. 5. Uraian singkat Ciptaan. 6. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut : ·          Buku dan Karya Tulis lainnya : 2 buah yang te...

Bentuk Badan Usaha Dan Hukum Yang Menyertainya

Bentuk Badan Usaha Dan Hukum Yang Menyertainya Nama : Veraisya Putri I NPM : 26217072 Kelas : 2EB16 Pertemuan 2 7.1 Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis/hukum dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Ada banyak contoh dan jenis-jenis badan usaha yang ada di indonesia, bisa berupa koperasi, badan usaha milik negara (bumn) dan juga badan usaha milik swasta (bums). Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah pada badan usaha bersifat sebagai lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi dalam kegiatan usaha. Di indonesia ada banyak macam-macam badan usaha yang ada. Secara umum bentuk-bentuk badan usaha dibedakan menjadi dua yakni badan usaha milik negara serta badan usaha milik swasta . Ada juga jenis usaha koperasi yang menyokong perekonomian rakyat. 7.2 Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas negara atau Per...