Langsung ke konten utama

EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA


EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA



Disusun Oleh :













Nama :Veraisya Putri Isnaindita

Npm :  26217072

Kelas : 2EB16



UNIVERSITAS GUNADARMA

2018









BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

            Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berdasarkan Pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi oleh karena itu koperasi dijadikan soko guru perekonomian Indonesia.






BAB II
ISI

2.1  Koperasi

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri dari atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfatan mereka terhadap organisasi (Hendrojogi, 200:20).

Prinsip koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 4 Bab III yaitu:

1.      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela 
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan koperasi
7.      Kerjasama antar koperasi

Tujuan koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 3 menegaskan bahwa koperasi bertujuan :

1.      Mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar
2.     Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di
bidang ekonomi
3.     Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.
4.   Membangun tatanan perekonomian nasional.

Jenis Koperasi

·         Berdasarkan Fungsinya

1.      Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
2.      Koperasi penjualan/pemasaran
3.      Koperasi Produksi
4.      Koperasi Jasa 

·         Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1.      Koperasi Primer
2.      Koperasi Sekunder

·         Berdasarkan status keanggotaannya

1.      Koperasi produsen .
2.      Koperasi konsumen

Kelebihan koperasi yaitu :

1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:

1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian. 
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain. 
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.



2.2  Ekonomi Koperasi

Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.

Ciri khas ekonomi koperasi

1.      Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
2.      Sifat anggota terbuka dan sukerla
3.      Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
4.      Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap  masing-masing anggota
5.      Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6.      Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya




Daftar Pustaka

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

https://www.jurnal.id/id/blog/2017/tujuan-dan-peran-koperasi-dalam-membangun-perekonomian


https://www.slideshare.net/raharjo33/ekonomi-koperasi


http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/kelebihan-dan-kekurangan-koperasi/




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONDISI UMKM DI INDONESIA DAN KONDISI PERKEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI

KONDISI UMKM DI INDONESIA DAN KONDISI PERKEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI Disusun Oleh : Nama :Veraisya Putri Isnaindita Npm :   26217072 Kelas : 1EB18 UNIVERSITAS GUNADARMA 2018 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang                             Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung dalam perekonomian Indonesia, terbukti UMKM tahan akan goncangan dari krisis moneter yang pernah dialami di Indonesia. Selain itu, UMKM dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan besar, selain itu UMKM juga dapat memanfaatkan benda yang tak berguna menjadi barang yang memiliki nilai jual yang tinggi.                             Hampir seti...

Tata Cara Permohonan HKI

Tata Cara Permohonan HKI #pertemuan_3 Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak hukum yang menjamin bahwa seorang penemu/pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materiel maupun imateriel atas karya yang dihasilkan. HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri. 10.1 Hak Cipta Hak cipta  adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat-syarat permohonan pendaftaran hak cipta : 1. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta. 2. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta. 3. Judul ciptan. 4. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali. 5. Uraian singkat Ciptaan. 6. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut : ·          Buku dan Karya Tulis lainnya : 2 buah yang te...

Hukum Pada Sistem Ekonomi di Indonesia

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Pertemuan 1 1.1       Hukum ·          Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Adapun pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu: Menurut Prof. Dr. Van Kan Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat. Menurut Bellfoid Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat. Menurut Duguit Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan. Menurut S.M. Amir, S.H Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Menurut Van Apeldoorn Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, ...