Langsung ke konten utama

EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA


EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA



Disusun Oleh :













Nama :Veraisya Putri Isnaindita

Npm :  26217072

Kelas : 2EB16



UNIVERSITAS GUNADARMA

2018









BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

            Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berdasarkan Pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi oleh karena itu koperasi dijadikan soko guru perekonomian Indonesia.






BAB II
ISI

2.1  Koperasi

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri dari atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfatan mereka terhadap organisasi (Hendrojogi, 200:20).

Prinsip koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 4 Bab III yaitu:

1.      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela 
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan koperasi
7.      Kerjasama antar koperasi

Tujuan koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 3 menegaskan bahwa koperasi bertujuan :

1.      Mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar
2.     Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di
bidang ekonomi
3.     Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.
4.   Membangun tatanan perekonomian nasional.

Jenis Koperasi

·         Berdasarkan Fungsinya

1.      Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
2.      Koperasi penjualan/pemasaran
3.      Koperasi Produksi
4.      Koperasi Jasa 

·         Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1.      Koperasi Primer
2.      Koperasi Sekunder

·         Berdasarkan status keanggotaannya

1.      Koperasi produsen .
2.      Koperasi konsumen

Kelebihan koperasi yaitu :

1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:

1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian. 
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain. 
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.



2.2  Ekonomi Koperasi

Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.

Ciri khas ekonomi koperasi

1.      Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
2.      Sifat anggota terbuka dan sukerla
3.      Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
4.      Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap  masing-masing anggota
5.      Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6.      Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya




Daftar Pustaka

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

https://www.jurnal.id/id/blog/2017/tujuan-dan-peran-koperasi-dalam-membangun-perekonomian


https://www.slideshare.net/raharjo33/ekonomi-koperasi


http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/kelebihan-dan-kekurangan-koperasi/




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Cara Permohonan HKI

Tata Cara Permohonan HKI #pertemuan_3 Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak hukum yang menjamin bahwa seorang penemu/pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materiel maupun imateriel atas karya yang dihasilkan. HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri. 10.1 Hak Cipta Hak cipta  adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat-syarat permohonan pendaftaran hak cipta : 1. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta. 2. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta. 3. Judul ciptan. 4. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali. 5. Uraian singkat Ciptaan. 6. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut : ·          Buku dan Karya Tulis lainnya : 2 buah yang te...

Bentuk Badan Usaha Dan Hukum Yang Menyertainya

Bentuk Badan Usaha Dan Hukum Yang Menyertainya Nama : Veraisya Putri I NPM : 26217072 Kelas : 2EB16 Pertemuan 2 7.1 Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis/hukum dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Ada banyak contoh dan jenis-jenis badan usaha yang ada di indonesia, bisa berupa koperasi, badan usaha milik negara (bumn) dan juga badan usaha milik swasta (bums). Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah pada badan usaha bersifat sebagai lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi dalam kegiatan usaha. Di indonesia ada banyak macam-macam badan usaha yang ada. Secara umum bentuk-bentuk badan usaha dibedakan menjadi dua yakni badan usaha milik negara serta badan usaha milik swasta . Ada juga jenis usaha koperasi yang menyokong perekonomian rakyat. 7.2 Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas negara atau Per...