Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Pertemuan 1
1.1
Hukum
·
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Adapun pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang
diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Menurut Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang
mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada
masyarakat.
Menurut Duguit
Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang
penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan
atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.
Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan
sanksi-sanksi.
Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala
sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi
suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan
teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
Menurut Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak
bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan
menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
Menurut Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan
untuk mendapat keadilan.
Menurut Austin
Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan
kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.
Menurut Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan,
hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman
bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
Menurut Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan
politik.
Menurut A.L Goodhart
Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengandilan.
·
Tujuan &
Sumber – Sumber Hukum
Pada dasarnya, tujuan
hukum ini bersifat universal yaitu terwujudnya ketertiban, ketentraman,
kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan
adanya hukum, maka semua perkara dapat diproses melalui pengadilan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara umum, berikut ini adalah beberapa tujuan hukum;
1
Mengatur interaksi
manusia di dalam masyarakat.
2
Memberikan jaminan
keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan bagi setiap anggota masyarakat.
3
Mengupayakan kemakmuran
bagi seluruh masyarakat.
4
Melaksanakan dan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
5
Menjadi petunjuk dalam
pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
6
Sebagai sarana penegak
dalam proses pembangunan.
·
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat
memaksa. Sumber-sumber Hukum ada
2 jenis yaitu:
1
Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama
sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim
sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama
sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga
dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat
para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum
sangatlah penting.
·
kodifikasi hukum
kodifikasi adalah
pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama.
Kodifikasi
Hukum menurut para ahli
Menurut Black Law Dictionary 9th Edition pengertian
kodifikasi adalah:
Codification - the process of compiling, arranging, and
systematizing the laws of a given jurisdiction, or of a discrete branch of the
law into an ordered code.
Kodifikasi hukum
menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal.
77) adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang
sama.
Tujuan dari kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid (kesatuan
hukum) dan suatu rechts-zakerheid (kepastian hukum).
Contoh kodifikasi adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan hukum dagang
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
·
kaidah atau norma
Menurut kamus hukum, norma diartikan “ A non
stated set of guidelines which specify normal behaviour is a social context.
Social control and order are prevalent due to the pressure exterted on an
individual to coform to the social norm, one which is expected from all members
of a community from each other. A set of standard rules and laws laid down by
the legal system, religions or persons of social authority which judges the
appropriateness or inappropriateness of an individual's actions.
Banyak literatur yang menjelaskan apa
yang disebut dengan norma dan norma hukum. Dan biasanya dalam mendekati norma
hukum itu dengan terlebih dahulu mengenal apa yang disebut dengan norma itu
sendiri. Norma atau dalam istilah lain kaidah, berasal dari bahasa latin yang berarti
siku-siku. Dimana menurut n.e algra et.al suatu siku-siku mempunyai dua fungsi;
pertama, alat pembantu untuk mengkonstruksi sudut 90 derajat; kedua, alat yang
dapat dipergunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada
betul-betul 90 derajat.
Norma
Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang
bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Peraturan yang timbul dari
norma hokum dibuat oleh penguasa negara. Isinya megikat setiap orang dan
pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alatalat negara.
Mislanya:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa
orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggitingginya lima
belas tahun ( Pasal 338 KUHP). Di sini ditentukan besarnya hukuman penjara
untuk orang orang melakukan kejahatan (Pidana).
2. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang
diadakan, diwajibkan mengganti kerugian (Wanprestasi). (Misalnya: Jual beli,
Sewamenyewa, dan sebagainya). Di sini ditentukan kewajiban mengganti kerugian
atau hukuman denda ( Norma Hukum Perdata).
3. Suatu perseroan terbatas harus didirikan
dengan Akta Notaris dan disetujui oleh Departemen Kehakiman. Di sini ditentukan
syaratsyarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang).
Keistimewaan norma hukum itu justru terletak
pada sifatnya yangg memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat
kekuasaan negara yang berusaha agar peraturan hukum ditaati dan dilaksanakan.
Setiap norma paling tidak mempunyai beberapa unsur yaitu:
1.
Sumber,
yaitu dari mana asal norma norma itu;
2.
Sifat,
yaitu syaratsyarat kapan norma itu berlaku;
3.
Tujuan,
yaitu untuk apakah norma itu dibuat;
·
Ekonomi
& Hukum Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani,
yaitu οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos) yang
berarti “peraturan, aturan, hukum“. Secara garis besar, ekonomi diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau
ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Adam Smith
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab
adanya kekayaan negara
Mill J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran
dan penagihan
Abraham Maslow
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang
mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui
penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta
teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
Hermawan
Kartajaya
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri
melekat diatasnya
Paul A. Samuelson
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh
manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk
memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh
masyarakat
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua,
yakni :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi
sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM)
manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum
ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum
yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas
dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan
perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
1.2 Subyek, Obyek dan Hak Jaminan
·
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah
sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki
kewenangan untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum
merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan
menjadi pendukung sebuah hak. Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua
bagian, yakni sebagai berikut :
1.
Manusia / orang pribadi (
naturlijke persoon ) yang sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak
dibawah pengampuan.
2.
Badan hukum ( rechts
persoon ).
Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek
hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :
1.
Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan
kewajiban yang ada.
2.
Riduan Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum
3. Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu
yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum.
dari ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
subyek hukum adalah pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku
menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang menjadi subyek hukum ialah manusia.
Salah
satu jenis subyek hukum ialah manusia biasa. Manusia biasa sebagai suyek hukum
memiliki hak dan mampu dalam mejalankan haknya oleh keberlakuan hukum yang
berlaku. Keberlakuan hukum tersebut diatur dalam pasal 1 KUH perdata yang
menyatakan bahwa untuk menikmati hak kewarganegaraannya tidak tergantung kepada
hak kewarganegaraannya, dan setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum cakap
bertindak sebagai subyek hukum.
Menurut
pasal 330 KUH Perdata ( B.W), seseorang belum menjadi subyek hukum yang cakap
sebelum berusia 21 tahun atau belum dewasa; Namun ketentuan pasal 330 BW
tersebut tidak berlaku, jika ia sudah menikah, maka orang tersebut
dikategorikan dewasa, ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal
47Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan untuk pria usia minimal 19
tahun dan wanita 16 tahun.
Menurut
hukum yang dapat disebut sebagai badan hukum harus memenuhi syarat tertentu.
Misalnya Perseroan Terbatas ( P.T.) dimana akta pendirian perusahaannya harus
disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam lembaran Berita
Negara Republik Indonesia, sedangkan badan hukum lain seperti misalnya Yayasan
tunduk kepada Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, Koperasi
tunduk kepada undang-undang perkoperasian dan Badan Usaha Milik Negara selain
terikat pada undang-undang No.19 tahun 1969 dan undang-undang terkait lainnya.
Subyek Hukum Perdata
1.
Orang
Subekti
dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan
bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam
hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum
(pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal.
Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung
sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.
2.
Badan Hukum
Subekti
(Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti
seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai
kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara
pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Pada
sumber lain, penjelasan dalam artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia
mengatakan bahwa dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum
(sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan
perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Badan hukum mempunyai
kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi
perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Mengingat
wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme
pelaksanaannya
badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Lebih
lanjut dikatakan dalam artikel itu bahwa badan hukum perdata terdiri dari
beberapa jenis, diantaranya perkumpulan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1653
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”); Perseroan Terbatas
(Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);Koperasi
(Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian); dan Yayasan (Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004).
Subyek Hukum Publik (Pidana)
1.
Orang
Prof.
Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di
Indonesia (hal. 59) mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia
sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam
KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana
itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal
KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda.
2.
Badan Hukum (Korporasi)
Masih
bersumber pada artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia, dalam ilmu hukum
pidana, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering
dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke
dader).
Dalam
pustaka hukum pidana modern telah diingatkan, bahwa dalam lingkungan sosial
ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang pelanggar hukum pidana
tidak selalu perlu melakukan kejahatannya itu secara fisik.
Karena
perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi;
manajemen), maka pelimpahan pertanggungjawaban manajemen (manusia; natural
person), menjadi perbuatan korporasi (badan hukum; legal person) dapat
dilakukan apabila perbuatan tersebut dalam lalu lintas kemasyarakatan berlaku
sebagai perbuatan korporasi. Ini yang dikenal sebagai konsep hukum tentang
pelaku fungsional (functionele dader).
KUHP
belum menerima pemikiran di atas dan menyatakan bahwa hanya pengurus (direksi)
korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana (criminal
liability). Namun, pada perkembangannya korporasi juga dapat dimintakan
pertanggungjawaban secara hukum. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari
penjelasan di atas dapat diketahui bahwa baik hukum perdata maupun hukum pidana,
subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum. Dalam hukum perdata dan hukum
pidana keduanya mengakui bahwa badan hukum mempunyai kewenangan melakukan
perbuatan hukum seperti halnya orang. Hal ini karena perbuatan badan hukum
selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia.
Selain
itu, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata, badan hukum dalam melakukan
perbuatan hukum bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Dalam hukum
pidana, karena perbuatan badan hukum selalu diwujudkan melalui perbuatan
manusia (direksi), maka pelimpahan pertanggungjawaban pidananya terdapat pada
manusia, dalam hal ini diwakili oleh direksi.
Perbedaannya,
dalam KUHP tidak diatur mengenai pertanggungjawaban Direksi, hanya
pertanggungjawaban individual. Akan tetapi, pada perkembangannya, dalam
peraturan perundang-undangan dikenal juga tindak pidana korporasi.
Dasar
hukum:
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732
Tahun
1915;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
5.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah
denganUndang-Undang Nomor 28 tahun 2004);
6. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
·
Obyek Hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan
hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di
dalamnya.
Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal
pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Pada
dasarnya objek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Benda Bergerak
Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
-
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
b.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Akibatnya,
dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari,
air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir
melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk
memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan
apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya
dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada,
sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya
melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat
hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum
yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat
lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang
bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat
hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih
lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
·
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
(Hak Jaminan)
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) atau sering disebut juga hak mutlak atau hak
absolute. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan
Khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat
kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus
ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan.
1.3
Hukum Perdata
·
Hukum Perdata yang berlaku di
Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan
No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata
disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata men gatur hubungan antara penduduk atau
warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan
sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain
sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris
Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh
Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem
hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang
berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari
Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda
dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.Adapun kriteria
hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
1. Berasal dari hukum perdata Indonesia
2. Berdasarkan sistem nilai budaya
3. Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
4. Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
5. Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
·
Sejarah Singkat Hukum Perdata
yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia
tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku
Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertilis dan hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli di
negara-negara di Eropa. Oleh karena itu keadaan hukum di Eropa kacau balau,
dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga
peraturan itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais yang
juga dapat disebut Code Napoleon,
karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civilini dipergunakan karangan dari beberapa
ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Disamping itu juga
dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah
wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad
pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan
nama Code de Commerce.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor
het Koninkrijk Holland (isinya mirip dengan Code Civil ded
Francais atau Code Napoleon) untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Netherland). Pada 1811, saat berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan
dengan Prancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di
Belanda.
Setalah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830,
kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van Koophandle (WVK) yang isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Frances dan Code de
Commerce.
Pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan Azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita
mengenal Burgerlijk Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk
Wetboek Van Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.
·
Pengertian dan Keadaan Hukum
Perdata di Indonesia
1. Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni
meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari
Hukum Pidana.
Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih
dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
2. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih
beraneka warna atau ragam). Penyebab keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis yang disebabkan
karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena negara
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)
2. Faktor Hostia Yuridis dapat
kita lihat pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. Pada pasal 163 I.S. membagi
penduduk menjadi 3 golongan yaitu :
3. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
4. Golongan Bumi Putera (pribumi) dan yang dipersamakan
5. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Sedangkan
pada pasal 131 I.S. mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yang tersebut dalam 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diberlakukan
bagi masing-masing golongan yaitu :
·
Bagi golongan Eropa dan
yang dipersamakan, berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Belanda berdasarkan Azas
Konkordansi
·
Bagi golongan Bumi Putera
(Indonesia Asli) dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Adat mereka yaitu hukum
yang sejak dahulu kala berlaku di rakyat. Dimana sebagian besar dari Hukum Adat
tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·
Bagi golongan Timur Asing
(bangsa Cina, India, Arab), berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa
golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri
kepada Hukum Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam
tindakan hukum tertentu.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui
terlebih dahulu riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di
Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131 I.S (Indische Staatregeling)
yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
- Hukum Perdata
dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum
Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu di
Kodefikasi)
- Untuk golongan
bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Belanda
(sesuai Azas Konkordansi)
- Untuk golongan
bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa
Eropa dapat berlaku bagi mereka
- Untuk orang
Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan
dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa maka diperbolehkan
menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan
ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan
tertentu saja
Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka
itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu Hukum Adat
Berdasarkan pedoman diatas, pada jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan
Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli,
seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu tentang :
- Perjanjian
kerja perburuhan (Staatsblat 1879 no 256)
- Pasal
1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (Straatsblad 1907 no
306)
- Beberapa
pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Straatblad
1933 no 49)
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti :
- Ordonansi
Perkawinan Bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
- Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 no 570 berhubungan
dengan no 717)
Ada
pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
1. Undang-Undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
2. Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
3. Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
4. Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 n0 98)
·
Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai berikut :
·
Buku I yang berjudul
“Perihal Orang” ‘van persoonen’
memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
·
Buku II yang berjudul
“Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat
hukum benda dan hukum waris
·
Buku III yang berjudul
“Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’,
memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang
berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·
Buku IV yang berjudul
Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van
bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut
ilmu pengetahuan
2. Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim
dibagi dalam empat bagian, yaitu :
- Hukum tentang
orang atau hukum perorangan (persoonrecht)
yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang
dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
- Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum
yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau
kekuasaan orang tua (ouderlijik
macht), perwalian (yongdij),
dan pengampunan (curatele).
- Hukum kekayaan
atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan
hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau
suatu pihak tertentu saja.
- Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat)
hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan
seseorang.
1.4
Perikatan
·
Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan
dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”.
Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia.
Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap
orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa
perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya
seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak
pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang
bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan
bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri
diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi
antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum. Jika
dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta
kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian
atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat
diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam
bidang hukum keluarga (family law),
dalam bidang hukum waris (law of
succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law). Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang
terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat
mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan
bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang
disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus
halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat
sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat
sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak
melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk
tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah
disepakati dalam perjanjian. Contohnya: perjanjian
untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar
matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
·
Dasar
Hukum Perikatan
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (
perjanjian )
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan
perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
1.
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
2.
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) :
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
: Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
·
Azas-azas
dalam hukum perikatan
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak
• Asas Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·
Asas konsensualisme
Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu:
1.
Kata Sepakat antara Para Pihak yang
Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni
para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam
hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap
menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah
pengampuan.
3.
Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai
suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
(jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan
kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan
antara para pihak.
4.
Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang
halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang
diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·
Wanprestasi dan Akibatnya
Bila
seseorang dinyatakan wanprestasi maka ada beberapa akibat hukum yang muncul
yaitu:
1. Debitur
diharuskan membayar ganti rugi.
Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Penggantian
biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan,
bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi
perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya
dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah
ditentukan”
2.
Kreditur dapat minta pembatalan
perjanjian melalui pengadilan.
Dasar hukumnya Pasal 1266
KUHPer, berbunyi:
“Syarat batal dianggap selalu
dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak
tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi
hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.”
Permintaan
ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya
kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan
dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat,
leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka
waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
3.
Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian,
atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan
ganti rugi.
Dasar hukumnya Pasal 1267
KUHPerdata, berbunyi:
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi,
dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu
masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian
biaya, kerugian dan bunga.”
·
Hapusnya perikatan
Menurut Pasal 1381 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) cara hapusnya perikatan sebagai
berikut:
1.
Pembayaran
(Pasal 1382-1403 KUHPerdata) yaitu
pelunasan utang (uang, jasa, barang) atau tindakan pemenuhan prestasi oleh
debitur kepada kreditur.
contoh : perjanjian jual beli
sepeda. A membeli sepeda milik B, maka saat A membayar harga sepeda dan sepeda
tersebut diserahkan B kepada A yang berarti lunas semua kewajiban masing-masing
pihak (A dan B) maka perjanjian jual beli antara A dan B dianggap
berakhir/hapus.
2.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/konsinyasi (Pasal 1404-14012
KUHPerdata) yaitu suatu
cara hapusnya perikatan dimana debitur hendak membayar utangnya namun
pembayaran ini ditolak oleh kreditur, maka kreditur bisa menitipkan pembayaran
melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
contoh : A punya utang kepada B.
Akhirnya A membayar utang tersebut kepada B tapi B menolak menerimanya. Dalam
kondisi demikian, A bisa menitipkan pembayaran utangnya tersebut melalui
Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat nanti pengadilan yang akan
meneruskannya kepada B. Jika menitipkan melalui pengadilan ini sudah dilakukan,
maka utang-piutang antara A dan B dianggap sudah berakhir.
3.
Novasi/pembaharuan
utang (Pasal 1425-1435 KUHPerdata) adalah perjanjian antara kreditur dengan debitur dimana perikatan yang
sudah ada dihapuskan dan kemudian suatu perikatan yang baru.
contoh : A punya utang Rp.
1.000.000,- kepada B, tapi A tidak sanggup bayar utangnya tersebut. Lalu B
mengatakan bahwa B tidak perlu lagi membayar utangnya sebesar Rp. 1.000.000,-
tersebut, melainkan cukup bayar Rp. 500.000,- saja, dan utang dianggap lunas.
Dalam hal ini perjanjian utang piutang antara A dan B yang sebesar Rp.
1.000.000,- dihapuskan dan diganti perjanjian utang piutang yang sebesar Rp.
500.000, – saja.
4.
Perjumpaan
utang/kompensasi (Pasal 1425-1435 KUHPerdata). yaitu penghapusan utang masing-masing
dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih secara
timbal balik antara debitur dan kreditur.
contoh : A punya utang kepada B
sebesar Rp. 500.000,- tapi pada saat yang sama B juga ternyata punya utang
kepada A sebesar Rp. 500.000,-. Dalam hal demikian maka utang masing-masing
sudah dianggap lunas karena “impas”, dan perjanjian utang-piutang dianggap
berakhir.
5.
Konfisio/percampuran
utang (Pasal 1436-1437 KUHPerdata). adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan
sebagai kreditur menjadi satu.
contoh : A punya utang kepada B.
Ternyata karena berjodoh A akhirnya menikah dengan B. Dalam kondisi demikian
maka terjadilah percampuran utang karena antara A dan B telah terjadi suatu
persatuan harta kawin akibat perkawinan. Padahal dulunya A mempunyai utang
kepada B.
6.
Pembebasan
utang (Pasal 1438-1443 KUHPerdata). yaitu pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur bahwa debitur
dibebaskan dari utang-tangnya.
contoh : A punya utang kepada B.
Tapi B membebaskan A dari utangnya tersebut.
7.
Musnahnya
barang terutang (Pasal 1444-1445 KUHPerdata) yaitu perikatan hapus dengan musnahnya
atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada
debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur. Musnahnya barang yang terutang
ini digantungkan pada dua syarat (Miru dan Pati, 2011: 150):
·
Musnahnya
barang tersebut bukan karena kelalaian debitur;
·
Debitur
belum lalai menyerahkan kepada kreditor.
8.
Kebatalan
dan pembatalan perjanjian (Pasal 1446-1456 KUHPerdata) yang dimaksud “batal demi hukum” di
dalam Pasal 1446 KUHPerdata adalah “dapat dibatalkan”. (Komandoko dan Raharjo,
2009: 11).
contoh : suatu perjanjian yang
dibuat oleh seseorang yang belum dewasa (belum cakap hukum) perjanjian tersebut
bisa dimintakan kebatalannya melalui pengadilan. Dan saat dibatalkan oleh
pengadilan maka perjanjian tersebut pun berakhir.
9.
Berlakunya syarat batal (Pasal 1265 KUHPerdata) artinya
syarat-syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa
segala sesuatu pada keadaan semula yaitu seolah-olah tidak ada suatu
perjanjian.
contoh : perjanjian yang dibuat bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata) adalah
batal demi hukum.
10. Lewatnya
waktu/daluwarsa (Pasal 1946-1993 Bab VII Buku IV KUHPerdata) Menurut
Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu
atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu
dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
1.5 Hukum Perjanjian Baku
Istilah perjanjian
baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract.
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam
bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu
pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut
Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu
pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak
(boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang
dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya
mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa
perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak
tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk
menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu
pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan
menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan
seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih
buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah
itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial.
Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti
kerugian dalam keadaan yang memeperburuk.
Bila dikaitkan dengan
peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian
standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat
landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah
Indonesia, yaitu :
1.
Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda Isi ketentuan itu
adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha
untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan. Aturan baku
dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman,
melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara
bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara. Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu. Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara. Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu. Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2.
Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial
Contract). Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan
kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan berkontrak
karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa membahayakan pihak
yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Apabila salah satu
pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku
aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 –
pasal 2.22. Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan
terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu
pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
Ketentuan ini mengatur tentang :
§
Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
§
Pengertian kontrak baku.
3.
Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut : Suatu
persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak
diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut
secara tegas menerimanya. Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi
ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4.
Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara
persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut
terakhir dinyatakan berlaku.
5.
Pasal 2.22 Jika kedua belah pihak menggunakan
persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk
beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar
yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah
menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada
pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak
tersebut.
6.
UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
7.
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.
·
Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator
ialah sebagai berikut:
·
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian
dengan beban
·
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah
suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang
lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2)
KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu
pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu
manfaat bagi dirinya sendiri.
·
Perjanjian sepihak dan perjanjian
timbal balik
·
Perjanjian sepihak adalah suatu
perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak
kepada kedua belah pihak.
·
Perjanjian konsensuil, formal dan,
riil
·
Perjanjian konsensuil ialah
perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian
riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
·
Perjanjian bernama, tidak bernama
dan, campuran
·
Perjanjian bernama adalah suatu
perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan
khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian
tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian
campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit
dikualifikasikan.
·
Syarat-syarat Sah Dalam Perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal)
dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi
untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya
perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian
yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh
disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan.
Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu
pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia
secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada
walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat
suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang
berada dibawah pengampunan.
3.
Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal
tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek
perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu,
jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai
haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4.
Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta
perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi,
dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai
orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat
ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat
ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian
dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut
batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya
suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan
dapat dijalankan.
·
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
·
kesempatan
penarikan kembali penawaran;
·
penentuan
resiko;
·
saat mulai
dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
·
menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1)
BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang
diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat
adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki
apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat
atas suatu penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain
kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi
adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan
tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada
saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada
saat diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan
tidak dibuka. Yang pokok adalah saatsurattersebut sampai pada alamat si
penerimasuratitulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338
ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan
perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual
beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
·
Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat
dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi
hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi
karena;
·
Adanya suatu
pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang
ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·
Pihak pertama
melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara
financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·
Terkait resolusi
atau perintah pengadilan
·
Terlibat hukum
·
Tidak lagi
memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat
sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah
barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat
kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak
sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang
berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan
suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi
4 syarat:
·
Kesepakatan
mereka yang mengikatkan diri.
·
Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan.
·
Suatu pokok
persoalan tertentu.
·
Suatu sebab yang
tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif,
sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal
tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka
kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur
ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka
kontrak tersebut adalah batal demi hukum. Suatu persetujuan tidak hanya
mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala
sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan,
kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut
kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun
tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.
Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang,
perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub
dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik
lahirnya kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka
surat itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang
bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah
lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik
lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung
adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang
mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau
masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli. Perjanjian
harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan
hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk
terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi
merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini
dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian
dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya
kata sepakat.
1.6 Hukum
Perdata dan Hukum Dagang
·
Hubungan Hukum
Perdata dan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah
dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan
Pasal 15 KUH Dagang. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengertian dari Hukum Perdata:
1.
Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan
yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
·
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b)
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS)
atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis
yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
3.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH
Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.
4.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa
segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak
yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
5.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada
hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi
(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan
KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal
1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut: Adapun mengenai hubungan tersebut
adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang
mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata. Prof. Subekti berpendapat bahwa
terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya.
Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain
itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah
saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru
berkembang dalam abad pertengahan.
6. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai
sejak abad pertengahan Eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota
di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Vennetia, Marseille,
Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hUkum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hUkum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
·
Hubungan
Kerja Antara Pengusaha Dan Pembantu Pengusaha
Dalam pengetian hubungan
kerja menurut UU No.13 Thn 2003 Tentang Ketenakerjaan, nomor 15 ialah yang
berbunyi; Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,
upah, dan perintah. jadi bisa disimpulkan bahwa hubungan kerja itu
pasti adanya sebuah perjanjian, sedangkan pengertian perjanjian itu juga
terdapat pada UU No.13 Thn 2003 Tentang Ketenakerjaan, Nomor 14 yang
berbunyi; Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak.
Hubungan
kerja antara pengusaha dengan pembantu pengusaha sudah di atur dalam BUKU IX UU
No. 13 Thn 2013 Tentang Ketanakerjaan di antarannya;
Pasal
50 Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal
51
(1) Perjanjian kerja dibuat
secara tertulis atau lisan.
(2) Perjanjian kerja yang
dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
52
(3) Perjanjian kerja dibuat atas
dasar:
a. kesepakatan kedua belah
pihak;
b. kemampuan atau kecakapan
melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
c. pekerjaan yang
diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Perjanjian kerja yang dibuat
oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(5) Perjanjian kerja yang dibuat
oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Pasal
53 Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan
perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Pasal
54
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang
kurangnya memuat:
a. nama, alamat perusahaan,
dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur,
dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis
pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan
cara pembayarannya;
f. syarat-syarat
kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu
berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal
perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan
para pihak dalam perjanjian kerja.
(2)
Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e
dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua),
yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha
masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal
55 Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah,
kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal
56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk
waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya
suatu pekerjaan tertentu.
Pasal
57
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara
tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak
tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran
antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa
Indonesia.
Pasal
58 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan
adanya masa percobaan kerja. (2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja
dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan
kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Pasal
59
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis
dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d.
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling
lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
5. Pengusaha yang bermaksud
memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan
maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
6. Pembaruan perjanjian kerja
waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama,
pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu)
kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal
60
(6) Perjanjian kerja untuk waktu
tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga)
bulan.
(7) Dalam masa percobaan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah
upah minimum yang berlaku.
Pasal
61
1. Perjanjian kerja berakhir
apabila: a. pekerja meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja; c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
2. Perjanjian kerja tidak
berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang
disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
3. Dalam hal terjadi
pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab
pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak
mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
4. Dalam hal pengusaha, orang
perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian
kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
5. Dalam hal pekerja/buruh
meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
Pasal
62 Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu,
atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai
batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal
63
1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak
tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan
bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
2. Surat pengangkatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan: a. nama dan
alamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan; dan d.
besarnya upah.
Pasal
64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan
jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal
65
1. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan
yang dibuat secara tertulis.
2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada
perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut: a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan
utama; b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi
pekerjaan; c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
3. Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
4. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja
bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada
perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
6. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara
tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
7. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau
perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59.
8. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan
kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi
hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
9. Dalam hal hubungan kerja beralih ke
perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan
kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Pasal
66
1. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan
kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi,
kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi.
2. Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan
jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses
produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. adanya hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; b. perjanjian kerja
yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang
dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak; c. perlindungan
upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul
menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan d.
perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain
yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara
tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
ini. (3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum
dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka
demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerjaan.
KUHPerdata
Pasal 1601a KUHPer jo 1601d s.d 1601z yang berbunyi: Perjanjian
kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh,mengikatkan diri
untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah
selama waktu yang tertentu (1601 KUHPer)
·
Hak Dan Kewajiban
Pengusaha Tenaga Kerja
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang
memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya. Sedangkan
kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan
sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban
pada pelaku-pelaku dagang tersebut,
1) Hak Kewajiban Pengusaha
a. Berhak sepenuhnya
atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata
tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan
kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada
buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80);
e. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77);
f. Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan
25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan;
h. Wajib membayar upah
pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi;
i. Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih;
j. Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan
dalam program Jamsostek (pasal 99)
DAFTAR PUSTAKA
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/10/bab-3-hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/

Komentar
Posting Komentar