Langsung ke konten utama

bagaimana sistem ekonomi di Indonesia ?


SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA







Disusun Oleh :



Nama :Veraisya Putri Isnaindita

Npm :  26217072

Kelas : 1EB18







UNIVERSITAS GUNADARMA

2018




BAB I

PENDAHULUAN

              Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda – beda, tergantung dari situasi, dan kondisi yang terjadi pada negaranya. Sistem ekonomi ada berbagai macam seperti sistem ekonomi tradisional yang bercirikan kebiasaan turun temurun dan tradisi masyarakat, sistem ekonomi terpusat (komunis) yang dicirikan dengan kekuasaan berada di tangan pemerintah untuk mengatur semua kegiatan ekonominya sistem ekonomi liberal yang dicirikan dengan kebebasan seluas – luasnya tanpa campur tangan pemerintah, dan sistem ekonomi campuran yang disatu sisi ada campur tangan dengan pemerintah dan disisi lain diberikan kebebasan kepada masyarakat.








BAB II

ISI

              Masing – masing negara memiliki sistem ekonnomi yang beragam termasuk Indonesia, di Indonesia senidiri pernah berganti – ganti sistem perekonomiannya mulai dari sistem ekonomi liberal yang diganti karena dianggap tidak dapat memperbaiki masalah finansial yang ada di Indonesia setelah lepas dari penjajah. Kemudian berganti ke sistem ekonomi etatisme, sama halnya dengan sistem ekonomi liberal sistem ekonomi etatisme juga tidak mampu mengubah perekonomian Indonesia karena adanya hambatan terhadap pengusaha pribumi untuk mengambil alih perusahaan – perusahaan yang ditinggal oleh penjajah. Kemudian berganti ke sistem ekonomi campuran, pada sistem ekonomi campuran dirasa cukup efektif untuk menangani permasalahan perekonomian di Indonesia karena dapat mengontrol inflasi. Namun pada akhirnya Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila.

              Sistem ekonomi pancasila merupakan pengembangan dari sistem ekonomi campuran. Sistem ekonomi pancasila berlandaskan kepada lima sila di pancasila. Pancasila sendiri merupakan jati diri bangsa yang berisikan cara pandang dan pedoman bagi bangsa Indonesia. Sistem ekonomi pancasila sendiri bercirikan persaingan yang sehat dan adil, pemerintah berorientasi pada global, pemerintah merupakan peran penting dalam menjalankan dan memperlancar mekanisme pasar, bukan kapitalis dan bukan sosialis, pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan dan pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Tampak jelas bahwa sistem ekonomi pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi pancasila berfokus pada rakyat banyak, sedangkan sistem ekonomi liberal hanya menguntungkan individu – individu tanpa memperhatikan manusia yang lainnya. Sistem ekonomi pancasila juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang tidak mengakui adanya kepemilikan individu, di sistem ekonomi pancasila mengakui adanya kepemilikan individu tetapi tidak dominan.

              Namun apakah dalam praktiknya sistem ekonomi pancasila sudah sesuai dengan apa yang telah dirumuskan? Menurut saya dalam praktiknya sistem ekonomi pancasila berjalan hampir sesuai dengan apa yang dicirikan seperti PT  PLN (Persero) dan PT  Pertamina, kedua perusahaan ini menguasai hajat hidup orang banyak oleh sebab itu PT  PLN (Persero) yang menangani di bidang kelistrikan dan PT Pertamina yang menangani di bidang perminyakan dan gas di kelola oleh pemerintah agar dapat memberikan kemakmuran kepada masyarakat luas. Selanjutnya PT. Bulog yang di kelola oleh pemerintah dan swasta, walau PT Bulog ada campur tangan swasta tetapi pemerintah dapat mengontrol harga seperti harga beras, gula dan minyak yang di tetapkan harganya dan tidak boleh harganya lebih mahal dari apa yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

              Tetapi tidak semuanya berjalan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh undang – undang pasalnya ada juga penyimpangan yang tidak sesuai dengan apa yang telah di tetapkan seperti PT Freeport yang dimiliki swasta padahal itu adalah kekayaan alam Indonesia seperti yang tercantum pada pasal 33 ayat 3 “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat” mengapa tidak Indonesia sendiri yang mengelola kekayaan tambang Indonesia. Kemudian terjadi kesenjangan sosial dan kecemburuan ekonomi dimana yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin, seperti tidak meratanya perhatian pemerintah ke daerah timur Indonesia disana masih banyak anak yang menderita busung lapar padahal sila ke lima berisikan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” tetapi masih kurangnya perhatian pemerintah akan daerah – daerah di Indonesia. Seharusnya pemerintah mampu mengembangkan  pembangunan perekonomian di tiap daerah, mampu menggali potensi – potensi tiap daerah agar semua daerah di Indonesia mampu maju bersama tidak hanya di sebagian daerah, agar terjadinya pemerataan tidak ada lagi kesenjangan yang terlihat sangat jelas antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.

              Sistem ekonomi pancasila sangat lah cocok untuk perekonomian di Indonesia hanya saja dalam praktiknya masih terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi ciri dari sistem ekonomi pancasila. Pemerintah seharusnya mampu mengurangi segala penyimpangan sehingga sistem ekonomi pancasila sesuai dengan jalurnya dan tidak ada lagi kemiskinan, kesenjangan sosial, dan kecemburuan ekonomi.




BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

              Sistem ekonomi sangatlah penting bagi setiap negara. Masing – masing negara memiliki sistem ekonominya sendiri sesuai dengan cara pandang negara tersebut. Indonesia pun mempunyai sistem ekonominya sendiri yang disebut sistem ekonomi pancasila yang sebenarnya sistem ekonomi pancasila secara teori sudah cukup baik akan tetapi dalam praktiknya masih ada penyimpangan yang belum sesuai dengan teorinya walaupun dibeberapa bidang sudah cukup sesuai dengan apa yang di rumuskan.

Saran

              Seharusnya sistem ekonomi pancasila dijalankan sesuai dengan jalurnya maka Indonesia akan lebih baik dan dapat bersaing dengan negara lainnya. Diperlukannya penataan peraturan yang tegas agar tidak ada lagi penyimpangan dalam sistem ekonomi pancasila.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONDISI UMKM DI INDONESIA DAN KONDISI PERKEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI

KONDISI UMKM DI INDONESIA DAN KONDISI PERKEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI Disusun Oleh : Nama :Veraisya Putri Isnaindita Npm :   26217072 Kelas : 1EB18 UNIVERSITAS GUNADARMA 2018 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang                             Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung dalam perekonomian Indonesia, terbukti UMKM tahan akan goncangan dari krisis moneter yang pernah dialami di Indonesia. Selain itu, UMKM dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan besar, selain itu UMKM juga dapat memanfaatkan benda yang tak berguna menjadi barang yang memiliki nilai jual yang tinggi.                             Hampir seti...

Tata Cara Permohonan HKI

Tata Cara Permohonan HKI #pertemuan_3 Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak hukum yang menjamin bahwa seorang penemu/pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materiel maupun imateriel atas karya yang dihasilkan. HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri. 10.1 Hak Cipta Hak cipta  adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat-syarat permohonan pendaftaran hak cipta : 1. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta. 2. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta. 3. Judul ciptan. 4. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali. 5. Uraian singkat Ciptaan. 6. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut : ·          Buku dan Karya Tulis lainnya : 2 buah yang te...

Hukum Pada Sistem Ekonomi di Indonesia

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Pertemuan 1 1.1       Hukum ·          Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Adapun pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu: Menurut Prof. Dr. Van Kan Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat. Menurut Bellfoid Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat. Menurut Duguit Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan. Menurut S.M. Amir, S.H Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Menurut Van Apeldoorn Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, ...